Aspek haram, Etika dan Pidana Facebooker

Kamis, 20 Agustus 2009



(Sindiran Facebook yang Diharamkan Para Ulama Jawa Timur)


Aspek Etika, Haram dan Pidana di FACEBOOKER & BLOGGER

Kampanye Politik Negatif
Kampanye politik yang saling menyerang secara negatif atau kampanye hitam (black campaign or negative campaign) antar sesama Capres/Cawapres (calon Presiden dan Calon Capres), Caleg (calon legislatif) dan Parpolnya (partai politik ) dari panggung kampanye terbuka telah usai, kini diramaikan perang ‘saling hujat menghujat’ beralih ke situs media jejaringan sosial Facebook (FB), yang ‘mempostingnya’ belum diketahui sumber dari orang Indonesia yang berada diluar negeri yang luput dijangkau oleh aparat hukum pidana (cybercrime unit). Kampanye hitam politik melalui FB tersebut semakin liar yang sulit dibendung atau memang tidak mampu dicegah oleh penegak hukum melalui media on line internet, yang terkesan sangat bebas dan terbuka tanpa batas (borderless), sekaligus dapat diakses dengan mudah oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun yang isinya hanyalah ‘sampah,’ mencaci maki, senaknya menghina, menghasut, mencemarkan nama baik serta menyerang hingga melecehkan sebagai ‘objek lelucon yang tidak lucu’, tidak etis demi menyebarluaskan kebencian terhadap pihak lain secara tidak bertanggung jawab.
Terkena dampak kampanye hitam di FB yang sengaja menyerang beberapa tokoh menjadi objek sasarannya, yaitu Calon Presiden (Capres), seperti misalkan bertemakan; Say “No!!!” to Mega, yang dimaksud adalah Megawati Soekarnoputri yang sekaligus sebagai Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Seperti halnya yang sama menghujat Mbak Mega, maka Prabowo yang tidak terlepas oleh penerbit FB tersebut melakukan black campaign, bertema SAY NO to Prabowo, dengan sengaja membuka rekam jejak (track record) masa lalu tentang sosok Capres Prabowo Subianto mantan Danjen Kopassus tersebut yang diduga pernah menjadi dalang aksi penculikan sejumlah aktivitis di era pemerintahan orde baru, dan termasuk menyamakannya sebagai Soeharto jilid ke-2 yang menggambarkan foto profilnya yang diunggah dengan belakang gambar Soeharto.

Web-Blogger Simpatisan Teroris
Hal lain, Laman atau Web-Blogger yang diposting dari luar negeri atau dikelola Bushro (Tanpa identitas jelas) sebagai simpatisan ‘teroris’ Noordin M. Top yang beralamat: hhtp://www.mediaislam-bushro.blogspot.com/, yang telah menyampaikan pesan bertanggung jawab atas pengeboman bunuh diri dua hotel di kawasan Mega Kuningan (pada 17/7/09) dengan sejumlah korban jiwa tewas dan yang terluka sebagai akibat perbuatan 'jihad sesat atau jahat' yang tidak sesuai dengan ajaran islam yang justru cinta perdamaian dan prinsip "Rachmatan lil Alamin". Anehnya, banyak pengikut atau komentar yang mengakses sekitar 2780 lebih yang sebagian besar tidak mendukung dan bahkan memaki habis-2an tentang tindakan pengeboman bunuh diri yang salah kaprah melakukan ideologisme berbentuk ‘jihad jahat’ yang berlabelkan ajaran agama Islam secara sesat tersebut. Termasuk situs internet pendukung lainnya yang kini banyak bemunculan untuk mendukung gerakan jihad jahat yang mengusung ideologi “teroris” di Indonesia.

Facebook diharamkan Ulama Jawa Timur
Termasuk pihak Forum Bahtsul Masail (BMP), Putri XI Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, pada pertengahan Mei 09, yang mengeluarkan fatwa untuk mengharamkan penggunaan media jejaringan sosial (3G, Friendster dan hingga Facebook) jika dipergunakan untuk tujuan mengubarkan "nafsu syahwat", ujar jubir Forum BMP, Nabil Haroen (Tempo, 25/05/09). Persoalan fatwa haram yang diterbitkan tersebut selalu tidak efektif, dari pengalaman MUI, sebelumnya pernah mengeluarkan fatwa haram untuk menonton Infotainment di saluran TV komersial dan 'pelarangan merokok', termasuk yang baru-baru ini MUI mengeluarkan fatwa tindakan teroris itu haram hukumnya, sayangnya fatwa MUI tersebut tetap selalu tidak digubris oleh masyarakat, khususnya umat muslimnya.

Facebook Dimanfaatkan Paus Benediktus
Sebaliknya,sejumlah kaum ulama di tanah air 'heboh' yang mengharamkan umat muslim menggunakan media on-line Facebook tersebut. Justru kini tokoh Pemimpin Takhta Suci Vatikan, Paus Benediktus XVI memanfaatkan media jejaringan sosial Facebook dan iPhone yang merupakan langkah baru untuk penyebaran pesan-pesan agama dari gereja melalui media komunikasi internet secara efektif, cepat dan komunikatif kepada umatnya di seluruh dunia. Benediktus, justru "mengingatkan wanti-wanti bahwa media jejaring sosial tersebut dapat membuat seseorang menjadi obsesif dan terasing."

Etika Pengguna Media Facebooker dan Blogger
Memang, cukup menyenangkan bagi sedikitnya 35 juta pengguna internet, dan khususnya sekitar 6,5 juta komunitas atau nitizen yang menggunakan media jejaring sosial (facebook, twitter, mayspace dan blogger sebagainya) untuk menjalin ‘pertemanan’, dan disamping itu pihak pengguna (user) harus memperhatikan code of conduct (kode prilaku) yang terkait dengan etika dan normatif atau yang disebut sebagai self impose ethics (etika kesadaran pribadi) dan secara normatif untuk mengurangi resiko atau terjadinya pelanggaran dalam berkomunikasi penyampaian pesan tertulis, gambar dan hingga video melalui media on-line facebook, Mayspace, Youtube dan blogger sebagainya yaitu etika sebagai pengguna (akses) media jejaring sosial tersebut, dengan tips-tipsnya sebagai berikut:
  1. Kenali dahulu perbedaan istilah Share (bergabung) Wall (dinding), Comment (komentar) lebih bersifat umum dan terbuka, sedangkan Message (pesan) lebih ditujukan bersifat pribadi ketika menggunakan media on-line facebook.
  2. Selalu memposting, Anda sebagai pemilik akun atau nara sumber pengguna media on-line tersebut, seperti nama yang benar, pendidikan, agama, tentang hobi atau minat, status pribadi, tgl. kelahiran dan hingga alamat e-mail (jika diperlukan). Tetapi tidak terlalu mengubar informasi data tentang pribadi secara berlebihan, misalnya seperti tidak perlu mencantumkan no. mobile telephone (HP) atau telepon rumah pribadi (kecuali anda sebagai profesi PR, penggiat promosi atau pemasaran), hingga tahun kelahiran, No. PIN ATM, posisi Anda dikantor, nama atasan dan hingga kegiatan produksi kreatif perusahaan dan sebagainya yang memang perlu dirahasiakan.
  3. Penggunakan kata-2 atau kalimat tertulis dan hingga mengunggah gambar-gambar yang selalu tetap dalam koridor aspek-aspek etika moral, etis, kesopanan, santun, tidak melanggar kesusilaan (pornogafi dan pornoaksi) dan saling menghargai pihak lainnya untuk mengajak berkomunikasi sebagai ajang membangun pertemanan secara positive thinking, beritikad baik dan kejujuran.
  4. Tidak dalam upaya untuk melecehkan atau merendahkan nilai-nilai tata krama sosial kemasyarakatan, kebudayaan, agama, etnik/suku, dan hingga berkaitan dengan hasil karya-kreatif yang ‘dikemplang’, prestasi, pigur atau ciri khas sosok tubuh, jabatan, profesi, nama baik dan hingga martabat seseorang sebagainya sebagai objek lelucon yang tidak lucu.
  5. Tidak melakukan sesuatu kegiatan melalui gambar-2 atau tulisan berupa ancaman, menyerang dan hingga memprovokasi serta penyebarluasan sesuatu bentuk penipuan atau kebohongan (informasi, pesan dan berita) kepada pihak pengguna lainnya secara tidak bertanggung jawab.
  6. Secara langsung Anda tidak mudah terbujuk mengenai suatu ajakan atau undangan dari pihak yang tidak dikenal, misalnya memperoleh friend request yang tidak langsung di-approve dan terlebih dahulu ''check dan recheck" untuk terhindar dari bentuk jebakan penipuan.
  7. Ketika melakukan komunikasi kampanye untuk membujuk atau ingin menggalang opini publik dari komunitas melaui blogger atau facebooker lainnya, misal bertema ajakan SAY TO Yes…. or SAY to No…. yang dapat berdampak positif atau negatif, karena konsekuensinya terhadap domain pelanggaran etika, normatif dan hingga tindakan hukum pidana (KHUP atau Cybercrime) yang bermaksud untuk suatu tindakan bermufakat bersama-sama mengajak orang lain berbuat sesuatu kejahatan atau berniat menyerang pihak lain tanpa hak.
Delik Pidana On-line Facebook
Menjadi pertanyaan, kasus tersebut sebetulnya dalam hukum komunikasi (KUH-Pidana) yaitu telah diatur pada pasal-pasal mengenai delik pidana tentang penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang, yaitu terdiri pasal 310 ayat (1) dan ayat (2), pasal 311 ayat (1), pasal 316 dan 207 dalam KUH Pidana. Maka pasal-pasal tersebut masih tetap dipertahankan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) dan sebelumnya telah menolak (Koran Tempo, 16/8/2008) atas permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan oleh mantan dua wartawan senior, Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis yang telah divonis bersalah oleh pengadilan negeri di Sleman dan Depok yang mengganggap bahwa pasal-pasal penghinaan tersebut bertentangan dengan konsitusi. Namun pihak MK beralasan lain untuk tetap mempertahankan pasal-pasal tersebut demi pelindungan umum (general prevention) terhadap nama baik, reputasi, martabat dan kehormatan seseorang atau kelembagaan yang harus dilindungi hukum oleh KUH Pidana dan sekaligus tidak bertentangan dengan konstitusi UU 1945.Dalam UU Pemilu N0. 10/2008 yang sebetulnya secara material pasal-pasalnya menyangkut ketentuan delik pidana penghinaan, menghasut dan hingga pencemaraan nama calon atau peserta Pemilu, termasuk menyerang agama, suku dan ras yang terdapat pada Pasal 84, ayat (c) dan (d), juncto 270 akan dikenakan sanksi hukuman minimal 6 bulan hingga 24 bulan serta dikenakan denda sebesar Rp 6 juta dan hingga maksimal 24 juta.

UU Cybercrime (UU-ITE)
Sanksi pidana yang sama terhadap kasus pelanggaran penghinaan pada pasal 27 ayat (3) dalam UU-ITE (Informasi Transaksi Elektronik) atau dikenal dengan istilah cybercrime yang telah disahkan pada awal tahun 2008. Terdapat adanya pasal-pasal yang lainnya berkaitan dengan pelanggaran penghinaan, pencemaran dan hingga unsur pemerasan atau ancaman dalam UU cybercrime tersebut, yang selain dikenakan sanksi hukuman penjara dan didenda sebesar Rp 1 miliar. Cukup berisiko bagi pihak yang tidak bertanggung jawab meng-up load menggunakan media e-Paper yang on line, Facebook, MySpace, Bolgger, YouTube, Friendster dan sebagainya di jalur media dunia maya. Artinya, bakal terkena pasal delik pidana pencemaran atau penghinaan yang konsekuensinya dapat dikategorikan dalam delik pidana aduan melalui media on-line nya yaitu UU ITE atau disebut cybercrime.Salah satu kejadian yang faktual akhir tahun lalu, sebagai korban dari penerapan pasal cybercrime (UU No.11/2008) tentang ITE-Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu tersangka Eric Jazier, broker di PT Bahana Securities dan sekaligus pelaku penyebar rumor atau berita bohong melalui e-mail (surat elektroniknya) ke beberapa kliennya telah ditangkap pihak berwajib mengenai adanya isu lima bank swasta tengah mengalami krisis yang kesulitan likuiditas dan kegagalan dalam penyelesaian transaksi antar bank, setelah isu terjadi kalah kliring atas Bank Century tersebut (Kompas, 17/XI/08 ). Pelanggaran tersebut sesuai dengan pasal 27 ayat 3, dan 28 ayat 1, tentang penyebaran berita bohong kepada khalayak yang dapat merugikan pihak lain melalui tindakan cybercrime tersebut dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. Termasuk kasus keluhan atas pelayanan RS yang muncul di miling list milik Prita Mulyasari yang dianggap mencemarkan nama baik RS Omni Internasional, Tangerang, yang kasus pencemaran tersebut kini sedang diproses ke tingkat pengadilan tinggi Tangerang atau kemungkinan akan berujung damai bagi kedua belah pihak yang tengah bertikai?. Kita tunggu perkembangan tentang kasus heboh mailing-list tersebut di kemudian hari.

Penghinaan Terhadap Pejabat Negara
Termasuk, kasus pelanggaran penghinaan pers terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi dapat dihukum, tetapi pelanggaran penghinaan, fitnah dan hingga mencemarkan nama baik sebagai ‘seseorang pribadi,’ tokoh, eksekutif swasta, artis/selebritis, dan hingga pejabat pemerintah maupun pihak-pihak lainnya perlu dilindungi hukum (general prevention), maka pihak yang melanggar akan terkena pasal sanksi hukuman penjara atau denda cukup berat. Menjadi pertanyaan melalui Perundang-undangan yang ada tersebut diatas, mampukan pihak aparat hukum untuk menjerat pihak-pihak sebagai pengikut dan pembuat/pemilik (prinsip dader atau midader) akun FB dilakukan di dalam maupun luar negeri yang bertajuk kampanye politik negatif tersebut harus secara tegas ditindak dan sebagai upaya preventif yang sesuai hukum komunikasi yang berlaku di Indonesia ?. Sifat hukum komunikasi tersebut bersifat delik aduan dan kepada siapa yang akan digugat (dipidanakan)?.Kita masih bisa bersyukur pihak MK yang cukup ‘aspiratif’, yaitu sebelumnya telah menghapus atau mencabut pasal-pasal penyebar kebencian (hatzaai artikelen), yaitu pasal 154 dan 155 di dalam KUH Pidana, karena dianggap sangat bertentangan dengan UUD 1945, tetapi pihak pemerintah masih tetap membutuhkan aturan hukum mengenai pencegahan penghinaan umum (general prevention) terhadap kehormatan institusi dan simbol-simbol kenegaraan. Paling tidak rumusan UU atau peraturan tersebut tengah dicari dan terperinci agar penggunaannya berdasarkan delik material yang tidak menimbulkan multitafsir secara sembarangan oleh aparat penegak hukum dengan berbagai alasan untuk menjerat pihak yang berseberangan pendapat dengan pejabat pemerintah, misalnya melalui rancangan UU Keamanan Negara, UU Intelijen dan UU Keterbukaan Informasi lain sebagainya.

Aspek Hukum Komunikasi Negara Barat
Ada beberapa pemerintah, yaitu seperti Republik Iran, Malaysia dan RR-China melakukan 'kebijakan penyensoran' atau melakukan ‘pemblokiran secara total’ akun media jejaring sosial dari milik oposisi agar tidak dapat atau mudah untuk diakses oleh pihak para pendukungnya.
Sebaliknya, secara yuridis di negara-negara maju AS dan Uni Eropa yang bercirikan negara dengan menganut sistem free press (pers bebas) sebagai upaya menjunjung tinggi kebebasan dan demokrasi, seperti di Amerika Serikat hingga kini media-pers menganut mahzab social responsibility, bahkan masih tetap mempertahankan demi perlindungan umum melalui pasal-pasal pelanggaran terhadap tindakan pidana (delik pers) atas perbuatan yang tidak menyenangkan, melalukan penghinaan, pelecehan dan hingga pencemaran nama baik seseorang, dan simbol-simbol tertentu. Yaitu melalui aspek-aspek hukum komunikasi massa (The law of Mass Communication) yang dianut ole hukum Anglo Saxon System, yang terkait dengan delik pidana pers, dan sama halnya dengan Indonesia yang menganut hukum Continental Eropa, yaitu pada dasarnya berbentuk: per-1). Libel (written defamation), atau dikenal dengan “slip of the pens”, yaitu menyangkut kasus terkait dengan pelanggaran perbuatan penghinaan (insult), fitnah, pelecehan, kebohongan, penyesatan melalui publikasi, pemberitaan dan hingga informasi bersifat negatif, termasuk penyebarluasan pornografi dalam bentuk tulisan atau melalui pemberitaan negatif di media massa cetak (druk pers misdriven) melalui media massa dan internet. Sedangkan yang ke- 2). Slander (oral defamation), atau disebut dengan “slip of the tongue”, yaitu suatu kasus perbuatan pelanggaran pidana berbentuk fitnah, pelecehan, penghinaan, mencaci maki, melakukan kebohongan, penyesatan, mengeluarkan pernyataan, ucapan, pidato, ceramah dan diskusi menyerang pihak lainnya dihadapan muka umum atau didengar oleh orang banyak melalui media tatap muka atau media lisan.Khususnya, sanksi hukuman atas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui konsep libel (written defamation) yang merupakan ‘delik aduan’ melalui media tulisan atau tercetak, menurut Thayer, Frank dalam bukunya, Legal Control of The Press (1956), yaitu terbagi tiga kategori umum bentuk libel or written defamation tersebut, antara lain sebagai berikut:
pertama Civil Libel, yaitu penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap seseorang bersifat perdata, melalui media tercetak/tertulis, atau media tatap muka, misalnya menggunakan simbol-simbol, tanda-tanda tertentu, kartun, gambar atau media reprentasi lainnya yang dapat melukai hak-hak privatisasi, dan hingga melecehkan reputasi atau nama baik seseorang atau kelompok lainnya.
kedua Trade Libel, penghinaan, pelecehan atau pencemaran terhadap hak milik seseorang atau dapat menimbulkan kerugian bagi organisasi atau usaha lainnya, termasuk pemalsuan terhadap merek dagang, logo perusahaan atau nama produk tertentu demi keuntungan sepihak tanpa bertanggung jawab, kemudian tertakhir, yaitu
Ketiga Criminal Libel, merupakan penghinaan bersifat delik pidana atau kriminal, seperti melakukan hasutan, pencabulan (pornografi), menyebarkan kabar bohong dan hingga pelecehan terhadap nilai-nilai kesucian keagamaan (blasphemy atau goldstering) atau penistaan terhadap nilai-nilai suku/etnik, dan menghina moral adat istiadat tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum.
------- ***** -------

0 comments

Posting Komentar