CSR Seri ke 1 dan 2

Kamis, 11 Desember 2008




CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - CSR
(Tanggung jawab Sosial Perusahaan)


Oleh Rosady Ruslan

Sebagai ilmu pengetahuan manajemen pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), kini bersifat mengglobal, universal dan sistematis, yaitu mencakupi prinsip-prinsip atau landasan konsepsi dan paradigma baru dalam pelaksanaan dari fungsi operasional manajemen tanggung jawab sosial perusahaan, khususnya teknis operasional yang digiatkan oleh Departemen Public Relations yang mewakili pihak perusahaan yang berdasarkan Trinidad and Tobaco Bereau of Standard (TTBS), yang menyatakan corporate social responsibility tersebut dapat diartikan sebagai suatu komitmen manajemen untuk selalu bertindak etis, legal dan memiliki konstribusi untuk lebih meningkatkan perekonomian yang berkelanjutan secara kemitraan dan upaya meningkatkan kesejahteraan kualitas kehidupan para karyawan serta keluarganya, termasuk memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitarnya pada umumnya, dan pelanggan/konsumen pada khususnya.
Menurut The World Business Council fo Sustainable Development - WBCSD (2002), bahwa definisi CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan merupakan komitmen bisnis untuk konstribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja sama dengan karyawan perusahaan serta keluarganya, berikutnya melibatkan komuniti sekitarnya dan masyarakat secara keseluruhan dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan (Budimanta 2004:73).
Penerapan konsep dan aplikasi setiap perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang kini telah menjadi trendi secara global untuk lebih peduli terhadap tanggung jawab pada lingkungan sosial masyarakat sekitarnya, dan hingga yang lebih luas. Artinya, sehubungan dengan wacana tanggung jawab dunia bisnis tersebut tidak hanya harus berorientasi untuk memaksimalkan mencari keuntungan (single buttom line) yang sebanyak-sebanyaknya, tetapi juga berkewajiban memangku kepentingan tanggung jawab sosial perusahaan yang akhir-akhir ini menjadi perhatian masyarakat yang meningkat secara fenomenal. Menurut Brenket, dalam bukunya Corporate Integrity and Accountability (2004), istilah lainnya yang berkaitan dengan ‘kepedulian sosial’ perusahaan, seperti melakukan investasi yang sesuai dengan etika bisnis dalam melaksanakan tanggung jawab sosial (socially responsibility and ethical investment), yang mengacu pada prinsip-prinsip; good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik), good corporate citizenship (menjadi warga perusahaan yang baik bagi masyarakat dan lingkungannya), dan selain itu perusahaan yang memiliki program atau ingin menjadikan good citizen brands atas merek produk yang dapat diterima sepenuhnya sebagai bagian dari kehidupan masyarakat dan secara khususnya bermanfaat baik bagi konsumennya.
Program kedermawanan sosial melalui tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan merupakan bentuk kerangka kesadaran dan komitmen yang serius pihak manajemen perusahaan untuk menunjukkan kepedulian dalam pelaksanaan tanggung jawab sosialnya (corporate social responsibility), dan pengertian prinsip dasar program pelaksanaan CSR tersebut adalah bagaimana memberdayakan komuniti atau mensejahterakan masyarakat yang berada disekitar perusahaan untuk menunjang kegiatan kehidupan sosial dan perekonomiannya yang saling bermanfaat bersama (mutually symbiosis), agar keberadaan komuniti disekitar perusahaan dapat terentas dari kemiskinan. Suatu pertanyaan, apa sih pengertian sesungguhnya dari tanggung jawab sosial perusahaan?. Dalam perspektif pandangan konsep dari “Manajemen Public Relations”, bahwa keberadaan suatu perusahaan yang bersangkutan tidak dapat dipisahkan dari kepentingan dari khalayak sebagai pemangku kepentingan (stakeholder), oleh karena itu selain perusahaan harus bertanggungjawab secara internalisasi demi kelangsungan operasional bisnis atau usahanya (aspek komersial), tetapi pihak pemilik atau melalui menajemen public relations yang diwajibkan memiliki tanggung jawab sosial terhadap kepedulian kesejahteraan publik eksternalnya, yang artinya para profesional, pimpinan dan perusahaan memiliki tanggung jawab ganda, selain bertanggungjawab terhadap pemilik perusahaannya, dan tetapi juga demi memperhatikan aspek kepedulian sosialnya pada khalayak publiknya.
Disamping itu, dalam artikel ini selanutnya pada seri berikutnya membahas mengenai pengertian dari dua istilah lain yang terkait dengan konsep dan aplikasi CSR, yaitu social marketing dan societal marketing, walaupun kedua hal tersebut terlihat sama, tetapi sebenarnya terdapat konsep atau pengertian yang saling berbeda, termasuk dalam penerapan pemasaran dan kegiatan sosialnya. Pengertian social marketing yang berarti ‘pemasaran sosial’, yaitu merupakan upaya untuk mengubah prilaku sosial (target adopter atau publik sasarannya) dengan mengkombinasikan pendekatan komunikasi tradisional dan termasuk memanfaatkan teknologi komunikasi canggih melalui keterampilan pihak pemasaran (social marketer) untuk bertujuan suatu perubahan sosial (social change).
Kemudian pengertian lainnya, mengenai konsep social marketing menurut Kotler dan Roberto (1989:24), yaitu mendefinisikan bahwa pemasaran sosial merupakan strategi untuk mengubah prilaku melalui kombinasi elemen-elemen terbaik melalui pendekatan tradisional untuk perubahan sosial yang tersusun dalam perencanaan dan kerangka kegiatan secara terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan dukungan kemampuan pihak pemasaran sosial. Sedangkan pengertian mengenai societal marketing, menurut Kotler dan Amstrong dalam bukunya, Principles of Marketing (1994), yaitu merupakan konsep pemasaran kesejahteraan sosial melalui pendekatan tiga unsur dengan kebijakan pemasaran, dengan unsur-unsurnya adalah; 1) memperhatikan profit usaha (profit oriented), 2) memenuhi keinginan dan kepuasan bagi konsumen (consumer satisfaction), dan terakhir, yaitu 3) unsur yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan sosial (society and human welfare). Paling tidak, baik konsep social marketing maupun societal marketing yang lebih dahulu diluncurkan (tahun 1970-an) yang berkaitan dengan kepedulian perusahaan terhadap masalah-masalah perubahan kehidupan sosial dan hingga upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, dan kemudian pada tahun 1980-an lalu dikembangkan menjadi cikal bakal konsep pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) di beberapa perusahaan besar baik milik pemerintah maupun swasta nasional, regional dan hingga bersekala multi internasional, kini mulai memperhatikan mengenai dampak negatif sebagai akibat eksploitasi yang berlebihan dari operasional-bisnisnya yang mengancam secara serius terhadap lingkungan kehidupan sosial-masyarakat, yaitu selanjutnya upaya memperbaiki dampak negatif tesebut melalui program pengembangan perekonomian berkelanjutan, pemberdayaan komuniti, kepedulian tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan hingga sistem kemitraan pengelolaan lingkungan kehidupan masyarakat serta kemampuan melestarikan alam sekitarnya.
Kini selanjutnya tengah populer mengangkat pembahasan masalah isu mengenai perubahan iklim (climate change) yang menyebabkan terjadinya perubahan iklim yang ekstrim atau pemanasan global (global warming), termasuk pemasaran merek-merek suatu produk yang selama ini selalu diidentikkan dengan melihat manfaat, kualitas dan kuantitas suatu produk atau layanan jasa bagi pemuasan keinginan konsumennya, tetapi kini sudah meluas pemasarannya yang dikaitkan kepedulian tanggung jawab sosial, memiliki nilai-nilai kemanusiaan, value dan manfaat bersama atau dengan istilah baru yang lebih trendi, yaitu Brand Social Responsibility (BSR) dan Citizen Brands (CB). Situasi perubahan manfaat merek tersebut, menurut Marc Gobe, dalam bukunya, Emotional Branding dan Citizen Brand (2006), pengertian citizen brand, yaitu dimana merek tidak lagi sekedar cukup baik bagi masyarakatnya, melainkan dapat juga memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya, dan terlibat penuh dalam menciptakan dunia lebih baik, demi manfaat bersama serta memiliki kepedulian tanggung jawab sosial merek.
Pembahasan lainnya berkaitan dengan sistem tanggung jawab lingkungan perusahaan (corporate environmentalism), yang diaplikasikan dalam kegiatan pemasaran hijau (green marketing) atau produk pendekatan go green, yang merupakan dinamika pasar dan antsipasi terhadap perubahan prilaku konsumen yang kini lebih peduli lingkungan (green consumer), yaitu mendorong pihak pemasar produk yang menggunakan kemasan atau pembungkus yang lebih ramah dan tidak mencemari lingkungan hidup, yaitu alternatif bahan-bahan yang terbuat dari hasil material didaur ulang (recycling material), termasuk menggunakan teknologi ramah lingkungan.

A. KONSEP TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN (CSR)
Perusahaan sebagai entitas bisnis dalam era pasar bebas atau globalisasi yang sangat liberal dan penuh dengan persaingan ketat (hyper competitive) seperti sekarang ini, dan tidak lagi berpandangan yang menjadikan suatu organisasi sebagai tempat mencari keuntungan (profit oriented) semata-mata, baik bagi individu atau kelompok tertentu sebagai pengelola usaha komersial. Perusahaan-perusahaan secara komprehensif dan terpadu menjalankan usahanya dengan memperhatikan nilai-nilai etis bisnis yang mengacu pada prinsip GCG (Good Corporate Governance), dalam hal ini khususnya manajemen atau pengambil keputusan tidak hanya bertujuan ekonomis dan aspek legal (demi kepentingan pemegang saham atau shareholder), tetapi juga memperhatikan kewajiban sosial terhadap kelompok atau pemangku yang berkentingan lainnya (stakeholder). Artinya, perusahaan-perusahaan kini mulai adanya pergeseran pemahaman dari perspektif shareholder ke perspektif untuk memperhatikan kepentingan stakeholder yang dikembangkan melalui konsep dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Selain memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan, dan termasuk tangggung jawab terhadap aspek lingkungan, baik fisik yang terkait dengan tidak membuang sampah atau limbah sembarangan tempat, melakukan pencemaran dan polusi udara serta menjaga kelestariaan alam sekitarnya. Maupun aspek tanggung jawab sosial lainnya, korporasi harus mampu memainkan peran sosialnya sebagai good corporate citizenship dalam konsep manajemen mengelola lingkungan, memperhatikan kepentingan sosial atau peningkatan kesejahteraan masyarakat dan langkah-langkah mitigasi korban bencana alam melalui aktivitas atau program CSR
Pemikiran yang mendasari konsep CSR tersebut dianggap sebagai inti dari konsep etika bisnis dan termasuk bagaimana menata-kelola perusahaan secara baik (Good Corporate Governance-GCG), yaitu kesadaran pihak perusahaan tetap menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan kepedulian mengenai kesejahteraan sosial-masyarakat, termasuk menciptakan iklim kondusif atau memiliki standar keselamatan tempat kerja bagi karyawannya, dan hingga mampu membangun hubungan baik perusahaan dengan masyarakat sekitarnya yang sekaligus merupakan investasi sosial perusahaan (corporate social investment) dalam waktu jangka panjang. Terdapat berbagai penafsiran mengenai CSR yang berkaitan dengan prilaku suatu perusahaan, namun yang banyak diterima adalah pendapat bahwa yang disebut dengan kegiatan CSR yang sifatnya melebihi (beyond) dari laba (revenue) diperoleh perusahaan bersangkutan, bahkan melebihi sekedar aktivitas program public relations hanya untuk menciptakan citra perusahaan. Artinya, semakin kompleks kepemilikan suatu usaha, maka konsep CSR yang dapat bermakna lebih luas, yaitu niat baik dan komitmen serius dari perusahaan untuk memberikan konstribusi terhadap kualitas kehidupan sosial-masyarakat, dan hingga program pengembangan yang berkelanjutan dalam jangka panjang melalui kerjasama dengan komunitas setempat secara efektif, yang pada akhirnya akan dapat berdampak penilaian kinerja positif terhadap citra dan reputasi perusahaan.
Terdapat enam kecenderungan utama yang menegaskan arti pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan, yaitu adanya peningkatan kesenjangan antara kaya dan miskin; posisi negara semakin berjarak dengan rakyatnya; makin tajamnya sorotan kritis dan resistensi publik terhadap pembangunan tidak pro rakyat; terdapat harapan-harapan bagi terwujudnya kehidupan yang lebih baik; anti terhadap perusahaan yang telah merusak lingkungan dan melakukan pencemaran; serta tren publik menginginkan adanya transparansi, akuntabilitas dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kepedulian kesejahteraan sosial-masyarakat. Dalam pelaksanaan program CSR tersebut, masing-masing perusahaan memiliki ciri khasnya yang bersifat nature, dan tidak adanya bentuk peraturan standar tertentu yang mewajibkan pihak perusahaan dalam melaksanakan program CSR yang dapat diberikan kepada masyarakatnya. Seperti program yang terfokus pada bidang perhatian lingkungan hidup, pengembangan ekonomi usaha menengah dan kecil masyarakat atau pemberdayaan masyarakat, bidang peningkatan kesehatan dan hingga kepedulian dunia pendidikan sebagainya
Penerapan konsep perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang kini telah menjadi trendi secara global untuk lebih peduli terhadap tanggung jawab pada lingkungan dan sosial masyarakat demi kelestarian lingkungan alam sekitarnya, maka sehubungan dengan wacana tanggung jawab dunia bisnis tersebut tidak hanya harus berorientasi laporan atau memaksimalkan mencari keuntungan (single buttom line) yang sebanyak-sebanyaknya, tetapi juga berkewajiban memangku kepentingan tanggung jawab sosial perusahaan yang akhir-akhir ini menjadi perhatian masyarakat yang meningkat secara fenomenal, menurut Brenket, dalam bukunya Corporate Integrity and Accountability (2004). Istilah lainnya yang berkaitan dengan ‘kepedulian sosial’ perusahaan, seperti melakukan investasi yang sesuai dengan etika bisnis dalam melaksanakan tanggung jawab sosial (socially responsibility and ethical investment), yang mengacu pada prinsip-prinsip; good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik), good corporate citizenship (kewargaan perusahaan yang baik bagi masyarakat dan lingkungannya), dan menjadikan suatu good citizen brands (merek produk yang dapat d iterima baik oleh masyarakat-konsumen).
Program kedermawanan sosial melalui tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan merupakan bentuk kerangka kesadaran dan komitmen yang serius pihak manajemen perusahaan untuk menunjukkan kepedulian dalam pelaksanaan tanggung jawab sosialnya (corporate social responsibility), dan pengertian prinsip dasar program pelaksanaan CSR tersebut adalah bagaimana memberdayakan komuniti atau mensejahterakan masyarakat yang berada disekitar perusahaan untuk menunjang kegiatan kehidupan sosial dan perekonomiannya yang saling bermanfaat bersama (mutually symbiosis), agar keberadaan komuniti disekitar perusahaan dapat terentas dari kemiskinan. Suatu pertanyaan, apa sih pengertian sesungguhnya dari tanggung jawab sosial perusahaan?. Dalam perspektif pandangan konsep manajemen public relations, bahwa keberadaan suatu perusahaan yang bersangkutan tidak dapat dipisahkan dari kepentingan dari khalayak sebagai pemangku kepentingan (stakeholder), oleh karena itu selain perusahaan harus bertanggungjawab secara internalisasi demi kelangsungan operasional bisnis atau usahanya (aspek komersial), tetapi pihak pemilik atau menajemen perusahaan diwajibkan memiliki tanggung jawab sosial terhadap kepedulian publik eksternalnya, yang artinya para profesional, pimpinan dan perusahaan memiliki tanggung jawab ganda, selain bertanggungjawab terhadap pemilik perusahaannya, dan tetapi juga demi kepedulian pada khalayak publiknya atau stakeholder (non fiduciary responsibility).
Menurut konsep program CSR, dari contoh pihak External Affair & Sustainable Development, PT Kaltim Coal (Majalah Swa, edisi Januari 2006:68) sebagai bahan studi perbandingan agar pelaksanaan program CSR tersebut berjalan elegan, etis dan mulus, yaitu sebagai berikut kiat-kiatnya:
1). Program diarahkan ke masyarakat yang membutuhkannya dan sehingga tepat sasaran, tidak boleh dipaksakan yang harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat penerima program CSR.
2). Program lebih diprioritaskan pada kebutuhan pokok masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupan, seperti program pendidikan, kesehatan dan pengembangan agrobisnis dengan khalayak sasarannya yaitu kelompok masyarakat (komuniti) yang kurang mampu atau terpinggirkan secara ekonomi dan sosial (social and economical marginalized).
3). Program CSR dilaksanakan dengan menyediakan tenaga ahli pendamping di lapangan, dan masyarakat sebagai partisipan program tersebut akan memperoleh pembinaan dan pelatihan yang terkait serta terarah dengan baik.
4). Program selalu dikomunikasikan ke pemerintah setempat agar sinkron dengan program pembangunan daerah yang merupakan salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan program CSR secara efektif.

1. Penerapan dan Mahzab CSR
konsep penerapan program CSR lainnya di berbagai perusahaan yang pada umumnya tidak sama perspektif, penerapan dan aliran mahzab yang dianut oleh masing-masing pemilik perusahaan yang tergantung dari pada visi, misi, filosofis, tujuan dan budaya perusahaan bersangkutan, yaitu pelaksanaannya sebagai berikut:
a. Penerapan CSR
Menurut Susanto, AB (2003:9), bahwa sekurang-kurangnya terdapat tiga kelompok, yaitu berpandangan atau perspektif pihak pemilik atau perusahaannya, yaitu sebagai berikut:
1. Social Obligation
Pandangan penerapan dan tahapan program CSR dalam hal ini, yang dilaksanakan perusahaan sebagai bentuk kewajiban semata-mata yang pada umumnya hanya mengikuti persyaratan minimal apa yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
2. Social Reaction
Dalam hal tahapan ini, pelaksanaan program CSR sudah lebih maju dan perusahaan mulai tumbuh kesadarannya, namun perlu dorongan eksternal. Misalnya, suatu korporasi memiliki masalah eksternalitas yang negatif atau minim dan secara teoritis sebetulnya dapat diabaikan. Tetapi, jika terlalu lama diabaikan maka akhirnya menimbulkan reaksi masyarakat dan pada saat itulah korporasi melakukan social reaction
3. Social Response
Pada tahap ini, perusahaan dan masyarakat mampu bekerja secara bersama-sama untuk melaksanakan kegiatan CSR sebagai program kemitraan untuk pengembangan, pemberdayaan dan pembangunan berupa infrastruktur, tempat sarana ibadah, pelayanan pendidikan, fasilitas kesehatan sosial, dan umum, hingga bantuan atau perlindungan konsumen dan sebagainya.
b.
Mahzap
Selanjutnya secara umum pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) menurut pendapat para pakar atau akademisi telah memperkenalkan beberapa mahzab CSR yang banyak dipergunakan oleh pengusaha penganut aliran tertentu demi kepentingan bisnis perusahaan yang berkaitan erat dengan tanggung jawab atau kedermawanan sosialnya, yaitu beberapa aliran mahzab yang dikenal oleh praktisi, sebagai berikut:
c.
Mahzab Ekologi
Para penganut mahzab ini yang berkeyakinan bahwa perusahaan tidak perlu berhitung tentang untung-ruginya biaya yang dikeluarkan untuk program CSR, misalnya pengusaha Surya Wonowijoyo, pendiri perusahaan rokok Gudang Garam yang dikenal sangat darmawan yang telah banyak membantu pihak yang memerlukannya tanpa memperdulikan siapa yang dibantunya. Aktivitas kelompok penganut mahzab ekologi ini dikenal dengan istilah charity (karitas) atau bantuan amal yang memiliki ‘prinsip bila tangan kanan memberi dan tangan kiri jangan sampai mengetahuinya’. Model mahzab ini juga pernah diterapkan oleh pelawak almarhum Taufik Savalas yang sering membagi-bagikan uang kepada kaum dhuafa sebagai bentuk amal kebaikan (charity).
Model ini memiliki kelemahan, terutama pemberian tersebut tidak terkontrol dengan baik dalam pelaksanaanya, jika sasarannya tepat akan jatuh ketangan yang bertanggung jawab, dan sebaliknya jika pemberian bantuan itu salah sasaran akan sia-sia hasilnya (mubazir).
d. Mahzab Positioning
Para penganut mahzab positioning ini berpandangan bahwa aktivitas atau program CSR yang dilaksanakan tersebut selalu terkait dengan positioning produknya atau kepentingan bisnis perusahaan. Misalnya, perusahaan PT HM Sampoerna, produsen rokok yang terkenal dengan merek Sampoerna Hijau, artinya program Brand Social Responsibilty (BSR) atau istilah lainya, Brand-CSRnya yang identik dengan warna hijau atau tema kampanyenya bertujuan tentang kepedulian penghijauan atau reboisasi hutan yang terkait dengan pengurangan dampak pemanasan global (global warming) dengan berpartisipasi untuk menanam sejuta pohon.
e. Mahzab Image Promotion
Para penganut aliran ini mengajak partisipasi pihak konsumen atau publik untuk kepedulian sosial yang dikemas melalui kegiatan program CSR yang dilaksanakan secara promotif oleh perusahaan untuk bertujuan membangun citra positif melalui program CSR yang dilakukan secara jujur dan tulus. Misalnya, program membantu para korban bencana alam, gempa bumi dan hingga tsunami melalui bantuan pengobatan atau obat-obatan, tim medis, makanan/minuman kemasan dan tenda atau dapur darurat. Hal ini sering dilakukan oleh pengusaha jamu Sido Muncul, Irwan Hidayat yang mendatangi para pengungsi sebagai bentuk kegiatan bantuan amal (charity) sambil membawa bantuan, obat-obatan, makanan atau minuman, dan jamu ‘Tolak Angin’ dan ‘KukuBima Ener-G’ yang selalu diekspose (cause promotion) melalui berbagai tayangan komersial televisi komersial dan advertorial di berbagai media cetak tentang berbagai aktivitas CSR-nya bertujuan promosi untuk meningkatan citra produknya.

4. Konsep Piramida CSR
Kegiatan kedermawanan sosial yang dijalankan oleh perusahaan yang bersangkutan merupakan bagian dari program tanggung jawab sosialnya (CSR) sebagai upaya manajemen perusahaan untuk menimalisasikan dampak negatif dan memaksimalisasikan dampak positifnya terhadap sikap atau pandangan pihak pemangku kepentingan (stakeholder) mengenai eksistensi suatu perusahaan, yang dalam kaitannya dengan kepentingan baik ranah ekonomi, kepedulian sosial maupun mejaga kelestarian lingkungan hidup dan alam sekitarnya. Pandangan lainnya secara konfrehensif mengenai tanggung jawab sosial perusahaan tersebut, menurut Carrol (1996) dalam konsep piramida CSR, yaitu terdapat empat tanggung jawab yang lainnya menjadi beban kewajiban perusahaan, yaitu sebagai berikut :
(1) Tanggung jawab ekonomi, yaitu untuk memenuhi tanggung jawab ekonomis yang harus mampu menghasilkan laba atau profit usaha sebagai pondasi demi mempertahankan eksistensi dan perkembangan operasional-bisnis perusahaan selanjutnya.
(2) Tanggung jawab hukum, yaitu dalam menjalankan aktivitas perusahaan adalah bertanggung jawab sesuai atau azas taat kepatuhan dengan peraturan hukum yang berlaku.
(3) Tanggung jawab etis, yakni perusahaan harus mentaati etika moral dan persaingan bisnis yang sehat dalam menjalankan roda operasional usahanya, dan
(4) Tanggung jawab filantropi, merupakan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap komuniti yang berada disekitar dari suatu perusahaan, dan hingga memperhatikan kepentingan sosial masyarakat yang lebih luas.

5. Respon Perusahaan Terhadap Isu CSR
Kemudian pendapat lain dari Steiner (1994) sebagai mana dikutip dari Jurnal filantropi dan masyarakat madani, Galang (Edisi Januari, 2006:7-8), mengatakan bahwa terdapat tiga alasan penting, mengapa kalangan usahawan (bisnis) harus merespon terhadap perkembangan isu-isu mengenai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang harus sejalan dengan operasional bisnis perusahaan yang bersangkutan, yaitu :
Perusahaan merupakan makhluk sosial yang mau tidak mau harus merespon keinginan-keinginan masyarakat, ketika harapan masyarakat terhadap fungsi perusahaan berubah. Maka pihak perusahaanpun melakukan hal yang sama sesuai dengan keinginan masyarakat, dan perusahan menyadari jika beroperasi dalam suatu tatanan ekonomi, politik, hukum, budaya, hingga kemampuan menggunakan teknologi yang tepat, dan harus memaksa secara instingtif, maka perusahaan akan melakukan aksi ‘konformitas’ (penyelarasan) terhadap perubahan-perubahan yang harus segera untuk merespon ekspektasi masyarakat tersebut.
Kepentingan bisnis dalam jangka panjang perusahaan dan selain memperoleh laba, tetapi harus ditunjang dengan semangat memiliki rasa tanggung jawab sosial perusahaan, karena antara aktivitas bisnis dan kepedulian masyarakat memiliki hubungan bersifat ‘simbiotik’. Artinya, yaitu pihak publik memperoleh kesejahteraannya yang tergantung dari profit yang telah dihasilkan dari tanggung jawab pengelolaan bisnis perusahaan bersangkutan.
Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan cara untuk menghindari atau mengurangi gesekan (konflik) dengan masyarakat yang pada akhirnya akan berdampak negatif, dan dapat mempengaruhi kebijakan atau peraturan pemerintah. Jika suatu perusahaan berniat baik memperhatikan peraturan yang berlaku dengan cara merespon secara positif tuntutan sosial (social demand) merupakan upaya mengurangi tekanan biaya sosial lebih mahal, dan mampu menciptakan fleksibelitas perusahaan dalam menjalankan operasional usahanya dengan baik demi manfaat atau tujuan bersama.

B. PERIODESASI dan PENGERTIAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY

Pengertian tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) cukup banyak dikemukakan dari berbagai kalangan pakar, profesional, eksekutif swasta, pejabat pemerintah dan hingga para akademisi. Terkait dengan pengertian CSR tersebut, ada baiknya untuk melihat kebelakang tentang periodesasi dan perkembangan awal pada tahun 1970, yaitu pertama kali pihak pemerintah Amerika Serikat (AS) mengeluarkan UU Lingkungan Hidup untuk mencegah atau mengendalikan pencemaran polusi udara bagi kalangan perusahaan manufatur, dan industri otomotif yang harus memenuhi standar pengelolaan emisi atau gas buang. Disamping itu perusahaan-perusahaan di AS digugah untuk selalu bertanggung jawab terhadap kesejahteraan sosial dan sekaligus mampu menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kemudian pada tahun yang sama berkembang konsep pemasaran yang terkait dengan societal marketing (pemasaran kesejahteraan sosial) yang menjadi konsep dasar CSR yang dibangun atas dasar perusahaan dalam pencarian laba (profits), kepuasan konsumen (consumer satisfaction) dan aspek tanggung jawab social (human welfare). Disamping itu dilaksanakannya kegiatan pelaksanaan program CSR dimulai dengan mengkampanyekan dengan penekanan tema atau isu-isu penghijauan (green campaign issues), dan selanjutnya pada 1980-an beberapa perusahaan besar mulai memperhatikan mengenai dampak negatif sebagai akibat eksploitasi dari bisnisnya secara serius terhadap lingkungan hidup melalui program pengembangan pelaporan, pemberdayaan komuniti dan sistem pengelolaan lingkungan hidup.
Perkembangan berikutnya pada 1990-an bahwa konsep CSR tersebut berorientasi demi kepentingan korporat yang hanya keberpihakan untuk meningkatkan reputasi dan citra perusahaan belaka (good corporate reputation and image) atau disebut dengan melakukan greenwash, khususnya pada perusahaan-perusahaan yang memiliki resiko tinggi, seperti industri pertambangan minyak, perkebunan, perkayuan dan pulp, produksi rokok, transfortasi serta industri otomotif dan lain sebagainya yang telah memiliki tersendiri program pertanggungjawaban sosial perusahaan sesuai dengan core business-nya masing-masing. Tetapi masih kurang optimal, terutama mengenai program terhadap kepedulian sosial-komuniti yang hidup berada disekitar kawasan suatu perusahaan yang kurang beruntung dengan lebih memperhatikan dampak baik-buruknya, dan termasuk upaya menjaga kelestarian lingkungan alam sekitarnya.
Artinya, pada periode awal dari pandangan perkembangan pelaksanaan program CSR tersebut yang masih dianggap pihak perusahaan hanya sebagai bentuk ‘hutang’ yang wajib harus dibayar, misalnya melalui program reboisasi atau penghijauan kembali alam hutan yang telah dieksplorasi, dan termasuk program pemberian pengobatan cuma-cuma, membangun gedung sekolah, penerangan umum, hingga memberikan bantuan pemberdayaan atau bimbingan usaha kecil dan menengah kebawah tersebut bukanlah sebagai kewajiban utama internalisasi dari bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang bersangkutan. Oleh karena pada awal perkembangan CSR tersebut yang biasanya dijalankan oleh bagian dari kelembagaan Corporate Communication, Public External Affair atau Public Relations Departement yang hanya berorientasi pendekatan program kosmetik’ demi kepentingan untuk mempercantik atau menjaga nama baik dan citra positif belaka perusahaan yang bersangkutan. Lebih tepat dikatakan bahwa perusahaan tersebut melakukan kegiatan greenwash, yaitu suatu tindakkan sekedar ‘mencuci’ kinerja atau reputasi yang buruk suatu ‘perusahaan yang bermasalah’ melalui program public relations dengan kegiatan charity dalam jangka pendek secara manipulatif seolah-olah telah menunjukan kepedulian tanggung jawab sosialnya, yang sering disebut program PR dengan sebutan, green wash.



Pada periode selanjutnya, menurut Kotler tahun 2005, maka perkembangan CSR pada era melenium ini, dengan seiringnya tingginya tingkat perhatian publik yang kian kritis, media massa yang selalu mengekspos terjadinya pelanggaran perusahaan terhadap perusakan lingkungan, termasuk produk-produk yang bermasalah dengan kandungan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia, dan menghadapi daya tingkat persaingan ketat pada era globalisasi sekarang. Maka khususnya, pihak perusahaan-perusahaan besar (multi national copopration-MNC) baik secara nasional, dan regional maupun internasional yang kini berusaha agar program CSR-nya merupakan program terinternalisasi kebagian integral dari total keseluruhan platform program strategi (grand strategy) komunikasi perusahaan yang berdasarkan visi, misi dan tujuan atau sasaran organisasi hendak dicapainya, baik program dalam jangka pendek (taktik pelaksanaan) maupun jangka panjang (bagian strategi perencanaan utama perusahaan). Termasuk komitmen manajemen perusahaan untuk menerapkan program CSR yang menjadi suatu an umbrella (merupakan payung) terhadap konsep pengembangan citra positif perusahaan dan merek produk yang dapat diterima baik secara sepenuhnya (good corporate citizenship and good citizen brand) oleh masyarakat atau konsumennya.
Misalnya, produk The Body Shop yang terkenal dengan tema ‘against animal testing’ mengenai komitmen kepedulian terhadap aktivitas sosialnya yang tidak akan pernah menyakiti makhluk binatang sebagai kelinci percobaan. Produk kosmetika dan toiletris dengan merek The Body Shop yang terkenal reputasinya dan pertama diproduksi di Inggris tahun 1976 yang hingga kini telah tersebar secara internasional di berbagai 50 negara. Perusahaan yang dimotori oleh pemiliknya, almarhum Anita Roddick yang memiliki komitmen melalui praktik etika bisnis atau human values-driven (mendorong nilai-nilai kemanusiaan), dan pada tahun 1990 mulai aktif berkampanye terkait dengan cause promotion (alasan promosi yang bertujuan menciptakan kesadaran publik) yang bertemakan againts animal testing (AAT), merupakan bagian dari pengembangan perspektif komunikasi dari strategi kampanye jangka panjang untuk meningkatkan komitmen dan kesadaran yang bertujuan pencapaian suatu win-win result (keberhasilan untuk menciptakan sama-sama menang). Oleh karena selama ini, sebagian besar industri perusahaan kosmetika dan toletris di Inggris dan negara-negara Eropa, menurut Kotler dan Lee (2005:69), hingga tahun 2002 yaitu sedikitnya terdapat 35 ribu binatang yang ‘disiksa’ untuk dipergunakan sebagai kelinci percobaan terhadap pengembangan produk-produk kosmetika dan toiletris baru di pusat penelitian dilabotariumnya sebelum dipasarkan. Pada tahun yang sama gagasan Anita Roddick mengenai isu AAT tersebut berhasil mendorong pemerintah di Negara Uni Eropa mengeluarkan peraturan untuk melarang penggunaan makhluk binatang sebagai kelinci percobaan terhadap pengembangan produk-produk baru di pusat penelitian labotarium di setiap perusahaan.

1. Definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
Selama ini, terdapat dua pendapat mengenai definisi CSR, yakni pertama; Tidak ada konsensus sama sekali tentang pengertian CSR, dan Archie Carrol (melalui bukunya, Corporate Social Responsibility: An Evolution of Definitional Construct. 2009), salah satu pelopor penelitian definisi mengenai CSR yang menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan ilmiah mengenai pengertian CSR, dan konsekunsinya adalah setiap pihak boleh menginterpretasikan CSR sesuai dengan selera dan kepentingan masing-masing perusahaan. Sedangkan pendapat yang kedua, menyatakan bahwa definisi CSR tersebut beragam dengan pengertiannya, namun untuk menarik benang-merahnya yang disebut dengan CSR yang sesungguhnya sudah disepakati bersama, dan tidak ada keraguan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) tersebut merupakan kontribusi perusahaan untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan jika tidak pengertiannya hanya sekedar “program kosmetik kehumasan” demi tujuan peningkatan citra perusahaan belaka. Artinya, bahwa sustainable development (pembangunan berkelanjutan) yang merupakan kata kunci untuk membedakan secara tegas antara istilah CSR dan Greenwash alias pengelabuan citra melalui tebar pesona yang seolah-olah sangat peduli dengan tanggung jawab sosialnya.
Membahas mengenai definisi CSR yang komponennya adalah berkaitan dengan memperhatikan pihak pemangku kepentingan (stakeholder), ekonomi, sosial dan lingkungan. Seperti pengertian CSR yang telah diusung oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan, Departemen Sosial RI melalui buku yang berjudul ‘Acuan Klasifikasi Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha’ (2005: 6) yaitu pertama, bahwa konsep tanggung jawab sosial (social responsibility - CSR) adalah komitmen dan kemampuan dunia usaha untuk melaksanakan kewajiban sosial terhadap lingkungannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keseimbangan kehidupan ekosistem disekililingnya. Sedangkan konsep kedua, adalah tanggung jawab sosial yang merupakan pengelompokan program tanggung jawab sosial dunia usaha (corporate social responsibility - CSR), yaitu berdasarkan prinsip-prinsip dasar, strategi dan lingkup program yang dapat dijadikan sebagai acuan pelaporan pelaksanaan program dan penilaian tanggung jawab sosial dunia usaha.
Termasuk membahas pengertian mengenai strategi penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan, yaitu direncanakan dan dikembangkan sebagai mana prinsip dasarnya, bukan hanya untuk membantu pemberdayaan masyarakat, tetapi sebagai upaya untuk menjaga kelangsungan usaha (business sustainability) dengan tidak mengabaikan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakatnya. Strategi CSR tersebut dapat dipergunakan dalam penyelanggaraan tanggung jawab sosial dunia usaha, yaitu melalui program penguatan kapasitas, pemberdayaan, kemitraan atau kolaborasi dan hingga penerapan inovasi terhadap pembangunan kesejahteraan sosial masyarakat yang berkelanjutan (social welfare sustainable).
Kemudian pengertian
konsep CSR dari versi Bank Dunia (1992), bahwa CSR is the commitment of business to contribute to sustainable economic development working with employee and their repsentatives, the local community and society at large to improve quality of life, in ways that are both good for business and good for development.
Secara umum pengertian CSR dari Bank Dunia tersebut merupakan komitmen dunia usaha untuk memberikan konstribusi terhadap pengembangan perekonomiman yang berkelanjutan yang berkerjasama dengan para karyawan, serta pihak terkait dengan komuniti lokal dan hingga masyarakat lainnya yang berupaya seluas-luasnya untuk memperbaiki kualitas kehidupan, yang berarti akan menambah nilai kebaikan bagi perusahaan dan pengembangan masyarakat. Sedangkan definisi CSR lainnya, dari versi Uni Eropa, yaitu CRS is concept whereby companies integrate social and environmental concerns in their business operations and their interaction with their stakeholders on a voluntary basis. Pengertiannya, bahwa CSR merupakan suatu konsep dari keseluruhan perusahaan yang memperhatikan kepentingan sosial dan lingkungan dalam operasional usahanya, yang berinteraksi dengan pihak khalayak pemangku kepentingan dan berbasiskan kesukarelaan.
Artinya, dari berbagai versi definisi yang ditampilkan tersebut diatas, yaitu terdapat suatu konsep pengertian yang sama adalah bagaimana pihak perusahaan berupaya untuk mencari keseimbangan antara bertujuan mencari profit dari kegiatan operasional bisnisnya, dan disamping itu merupakan suatu kewajibannya untuk memperhatikan aspek tanggung jawab sosialnya serta menjaga kelestarian lingkungan.

-----To Continued -----

DAFTAR PUSTAKA

Budimanta, Arif dkk. 2004.Corporate Social Responsibility, Jawaban Bagi Model Pembangunan Indonesia Masa Kini. Jakarta: Indonesia Center for Sustainable Development (ICSD).
Cutlip, Scott M. and Allen H. Center. 1982. Effective Public Relations. New Yersey. Prentice-Hall, Inc.
EBAR (Economics Business & Accounting Review), Journal. 2006. Corporate Social Responsibility. Jakarta: FE-UI, Departemen Akutansi
Galang, Filantropi dan Masyarakat Madani. Journal. 2006. Edisi Vol. 2 No.1, Oktober. Filantropi Media dan Bencana di Indonesia. Jakarta: Penerbit PIRAC (Public Interest
Research and Advocacy Center).
Galang, Bulletin. Edisi pertama tahun II.Febuari 2002 dan Edisi ke-4. September 2003. Jakarta: Penerbit PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center).
Jahja, Rusfadia Saktiyanti & Irvan, Muhammad. 2006. Menilai Tanggung Jawab Sosial Televisi. Kota Depok : Piramedia
Kotler, Philip & Lee, Nancy. 2005. Corporate Social Responsibility, Doing the Most Good for Your Company and Your Cause . New Jersey: Published by John Wiley & Sons, Inc.
Kotler, Philip & Armstrong, Gary. 1994 . Principles of Marketing. New Jersey: Prentice Hall, International Inc.
Marketing, Majalah. 2007. Edisi, November. No. 11/VII. Dari CSR ke Brand Social
Responsibility. Jakarta: PT Info Cahaya Hero.
Mix, Majalah. 2004. Edisi, 10 November - 08 Desember. Societal Marketing. Jakarta:
Kelompok Swa.
Prasetya Mulya, Forum Manajemen. 2008. Vol. Juli-Agustus. Jakarta: Penerbit Prasetya Mulya, Business School
Rubin, Herbert J. & Irene S. Rubin.1992. Community Organizing and Development. (Second Edition). USA : Macmillan Publishing Company.
Rudito, Bambang. Adi Prasetijo dan Kusairi. 2003. Akses Peranserta Masyarakat, Lebih Jauh Memahami Community Development. Jakarta: Indonesia Center for Sustainable Development (ICSD).
Rudito, Bambang dan Arif Budiman. 2003. Metode dan Teknik Pengelolaan Commu-nity Development. Jakarta: Indonesia Center for Sustainable Development (ICSD).
Saidi, Zaim. 2003. Sumbangan Sosial Perusahaan. Jakarta: Penerbit Piramedia.
SWA, Majalah. 2005. Edisi 19 Sepetember . No. 26/XXI. Survey CSR 2005. Perusahaan Darmawan. Jakarta: Yayasan Sembada Swakarya.

Marketing Political Serial ke-3

Selasa, 09 Desember 2008


KAMPANYE IKLAN POLITIK ‘HURA-HURA’ PARPOL DAN
KANDIDAT PRESIDEN RI

Oleh Rosady Ruslan

Krisis keuangan global yang kini tengah melanda dunia internasional dan termasuk yang terkena dampak negatif yang cukup parah terhadap sektor perekonomian dan moneter di Indonesia, namun hal tersebut tidak menyurutkan langkah Partai politik (Parpol), Presiden dan Calon Presiden RI (Capres) yang berlomba-lomba atau bahkan terkesan ‘hura-hura’ berkampanye menghadapi pertarungan Pemilu 2009, dengan menggunakan teknik pemasaran melalui political advertising campaign atau kampanye iklan politik yang seperti halnya dilakukan oleh pihak perusahaan ketika mengkampanyekan produk komersial yang baru diluncurkan ke pasaran untuk merebut perhatian publik atau khalayak sasarannya, sebagai upaya meningkatkan awareness terhadap product knowledge-nya, sehingga diharapkan mampu selain merebut perhatian dan sekaligus untuk mendongkrak populeritas, citra, dan hingga dukungan serta simpatisan publik yang lebih tinggi.
Sistem pemerintahan yang menganut demokrasi tersebut memerlukan dana kampanye politik yang cukup mahal, kata Dedy Syahrizal, President Director Blinkomunika (Majalah Mix No.8/Agustus-September 2008:78-79), telah menangani beberapa personal branding dari sejumlah calon kepala daerah (Pilkada) secara ‘jor-joran’ telah menghambur-hamburkan dana kampanye iklan politik ditempatkan (media placement) di berbagai media saluran TV komersial dan media massa cetak, termasuk memasang spanduk, giant poster, sticker dan road show atau melksanakan kegiatan door to door lain sebagainya untuk menjumpai konstituennya yang membutuhkan dana yang tidak kecil. Seperti contoh, tim kampanye Capres AS, Barrack Obama (Partai Demokrat) yang selama berkampanye paling tidak harus membelanjakan kampanye iklan politiknya sekitar Rp 2 triliun lebih. Untuk total belanja iklan politik hingga tahun 2009, menurut PPPI (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) yaitu diperkirakan akan mencapai senilai RP 8 triliun – Rp 10 triliun atau sekitar 50% dari jumlah seluruh belanja iklan produk komersial lainnya secara nasional.


Jika diamati, beberapa catatan iklan parpol dan capres yang ikut aktif meramaikan perang iklan politik (air-war) tersebut, seperti incumbent Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Partai Demokrat-nya dengan memanfaatkan tanggal 9 Desember 2008, sebagai peringatan hari anti korupsi sedunia yang sekaligus ‘moment’ untuk mengusung tema kampanye Parpol Demokrat dan Capres tahun, yaitu: “Katakan Tidak pada Korupsi”. Tidak ketinggalan Mbak Mega dan PDI-P-nya yang ikut nimbrung berkampanye dengan slogan masih tetap lagu lama yang peduli ‘wong cilik’, yaitu “Program Harga Sembako Terjangkau”, dan secara diam-diam Parpol Golkar yang juga ikut meramaikan perang iklan di berbagai media massa, dengan mengusung slogan kampanyenya “Satu Untuk Semua dan Semua Untuk Satu.”
Pihak elite politisi atau Capres dari Parpol lainnya lantang menyuarakan penolakan keras “heboh-nya” kenaikan BBM pada Mei 2008 lalu, yang membebani kehidupan masyarakat di tanah air, yaitu seperti Mbak Mega, ketua umum PDIP yang secara tegas menolak dan mengkritik tajam diberbagai kesempatan ketika bertemu dengan masyarakat pendukungnya, begitu juga Wiranto pendiri dan ketua Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) sebelum hari-H menjelang kenaikan harga BBM diumumkan tersebut yang menyebabkan harga sembako semakin mahal dan tidak terjangkau oleh rakyat kecil, maka secara kebetulan adalah sebagai pemimpin kedua partai yang melakukan kampanye selalu bertema mengusung bela wong cilik. Wiranto langsung ‘menyerang’ dalam bentuk negative campaign (kampanye negatif) dengan memasang iklan politik komersial di beberapa harian nasional Jakarta yang berjudul “Semoga SBY Tepati Janji Tak Menaikkan Harga BBM.”

Termasuk Mbak Mega dan PDIP-nya yang baru-baru ini tengah mengkampanyekan iklan politik bertemakan, “Mana Kita Tahan?” dengan mengusung program 100 hari mengenai “Perjuangan Sembako Murah” bagi kehidupan wong cilik kian sulit.






Keberanian kedua “Capres” dan pemimpin partai tersebut justru patut mendapat dukungan dan diapresiasi tinggi, agar para penguasa incumben (persiden dan hingga pejabat publik lainnya yang berkuasa) tetap selalu ingat apa yang telah ‘diucapkan atau menjanjikan’ sesuatu mengenai kepeduliannya untuk mensejahterakan rakyatnya. Apalagi jika ucapan atau janjinya pemimpin tersebut tercatat baik di dalam ingatan masyarakat, dan secara faktual terekam di berbagai media massa elektronik maupun media tercetak, termasuk masalah kredibilitas SBY yang terkait dengan ucapan, kata-kata, kalimat dan hingga pernyataannya yang keluar dari mulut seorang setingkat pejabat Presiden RI yang pada dasarnya suatu jaminan kebijakan yang selalu diharapkan banget pewujudannya bagi rakyatnya, yaitu diartikan sebagai my word is my bond (ucapan saya adalah merupakan jaminan).
Dalam menanggapi kritikan dari Mbak Mega atau iklan Wiranto tersebut, khususnya melalui parpol pendukungnya atau pejabat di sekitar presiden (all president men), yaitu Mensesneg Hatta Rajasa dan Jubir (juru bicara) Presiden Andi Mallarangeng yang bersikukuh bahwa SBY ‘tidak pernah berjanji’ untuk tidak akan menaikan harga BBM. “Itupun dipotong atau terpotong-potong, dan Setneg memiliki transkrip semua pembicaraan Presiden,” tegas Hatta Rajasa (Media 23/5). Padahal Presiden SBY pada kenyataannya setelah melantik Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya Sumarjono tahun lalu di Istana Negara dan termasuk dimuat di dalam situs resmi Presiden (http://www/) yang tertulis hingga 21 Mei sebelum dihapus dan pernah menyatakan “Tidak ada opsi kenaikan harga bahan bakar minyak pada 2008, karena kita cari solusi yang cespleng. Paling tidak mengurangi dampak tanpa harus menimbulkan permasalahan luas, Insya Allah kita carikan jalan terbaik.”

Termasuk PKS (Partai Keadilan Sejahtera) yang berani ‘tampil beda’ dengan tema kampanye iklan politik yang bernada kontroversial atau menebar badai protes dan hingga berupa kecaman dari berbagai kalangan, dengan memanfaatkan hari Pahlawan 10 November 2008, yang merilis kampanye iklan politik selama tiga hari dengan biaya sekitar Rp 3 miliar tersebut bertema tentang ‘Guru Bangsa dan Pahlawan’ yang mengangkat tokoh-tokoh pahlawan nasional yang dikenal seperti Kiai Ahmad Dahlan dan Kiai Hasyim Asy’ari yang kemudian diprotes keras oleh kalangan Muhammadiyah dan NU karena tidak minta izin atau dikonsultasikan terlebih dahulu, karena baik secara historis maupun emisional tidak kaitan dengan kehadiran parpol PKS. Termasuk berani menampilkan tokoh rezim orde baru Soeharto, cukup banyak yang memprotes dilayangkan terhadap kehadiran tokoh terakhir ini, ditambah lagi PKS membuat kejutan lagi yang terkesan dinilai ingin ‘mendekati’ keluarga Cendana dan sekaligus ingin menarik para pendukung mantan presiden Soeharto dengan menampilkan Mbak Tutut (Siti Hardijanti Rukmana) yang dimaksukkan sebagai salah satu deretan dari delapan nominee sebagai “Wanita yang menginspirasi” (Inspiring Women Award) dan akhirnya (Koran Jakarta 09/XII/08) yang memberitakan bahwa Mbak Tutut tidak memperoleh dukungan yang signifikan alias tidak terpilih atau dicoret untuk menjadi nominasi pada acara penghargaan wanita tersebut yang tengah digagas oleh Parpol PKS.
Untuk belanja kampanye menramaikan perang iklan politik (air-war) di Indonesia, mungkin nilainya cukup besar tersebut seharusnya tidak perlu dihambur-hamburkan, bahkan dana tersebut jika dikumpulkan dapat menjadi ‘dana talangan’ untuk membantu kehidupan masyarakat miskin atau lapis bawah kini tengah dihimpit kesulitan dalam perekonomiannya dan termasuk membantu modal usaha kecil bagi ribuan buruh di sektor industri padat karya yang terkena PHK massal sebagai akibat krisis keuangan global jilid ke-2 periode tahun ini. Seperti halnya, belanja iklan parpol, para politisi, dari Capres/Cawapres, Cagub/Cawagub, Cawakot dan hingga Pilcaleg, seperti contohnya Presiden SBY (incumbent), Capres Mbak Mega dan PDIP, Prabowo Subianto, Sutrisno Bachir, Wiranto, Rizal Mallarangeng (Capres muda yang independen) dan lain sebagainya yang sering dengan menggunakan kampanye iklan politik komersial TV dan media cetak, dengan hitungan tarif prime time untuk durasi satu detik bisa mencapai Rp 30-45 juta setiap tayangan, dan rata-rata dapat mencapai 180 tayangan dan jika dikalkulasi total hampir mencapai Rp 830 miliar lebih hanya untuk pencitraan personal branding, hanya sekedar tebar pesona atau ingin mendongkrak populeritasnya melalui berbagai iklan politik di saluran TV komersial dan media massa cetak lainnya. Termasuk Prabowo Subianto dengan Parpol Gerindra-nya yang hingga hari ini masih memiliki dana yang ‘cukup kencang,’ menurut khabarnya akan menghabiskan dana sekitar Rp 500-700 miliar samapi akhir tahun ini, dan tetap konsisten dan walaupun dalam kondisi nasional tengah dilanda krisis global tersebut selalu menggunakan iklan politik komersial secara on-air diberbagai baik di media TV Komersial maupun media cetak, maka tidak heran dengan ucapan “saya Probowo Subianto dan bergabunglah dengan Gerindra”, sehingga sebagai pemain baru telah mampu mendongkrak dan meningkatkan populeritasnya menjadi Capres atau Parpol pada urutan lima besar.

Sama halnya, dengan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN), Sutrisno Bachir yang tidak hanya berkampanye politik melalui iklan politik di saluran media televisi komersial, tetapi juga mampu menciptakan awareness, berhasil meningkatkan populeritasnya dengan tema “Hidup adalah perbuatan” yang sekaligus mampu meningkatkan citra pribadinya dengan memanfaatkan kampanye melalui placement iklan di berbagai bioskop jaringan Studio 21, media luar ruang, dan Sutrisno Bachir mengakui kini telah kehabisan amunisi (dana) sebagai akibat krisis keuangan global yang melanda perusahaannya, akibatnya telah merubah strategi kampanye on-air demi menghemat dana dengan menggunakan strategi off-air, yaitu melakukan road show, door to door, atau berdialog dan bertatap muka langsung ke berbagai daerah sasaran (konstituen-nya) dengan asumsi dana yang dikeluarkan selama berkampanye politik dengan strategi off-air tersebut lebih efisien, efektif dan irit. Lain halnya, Capres Independen Rizal Mallarangeng yang selama ini ikut meramaikan perang iklan politik (air-war) baik di berbagai media TV dan media cetak, hingga memasang papan iklan di lokasi strategis dan bertarif mahal di Bundaran Simanggi, Jakarta yang cukup besar terpampang dengan mengusung tema kampanye yang cukup familiar “If there is a will, there is a away “ (Dimana ada kemauan, disitu ada jalannya), tetapi kini resmi mundur sebagai Capres ketika sebelum perang berlangsung tahun depan, dengan mengakui kekalahannya tersebut sebagai akibat dari hasil survey (jajak pendapat) dari berbagai media massa yang menampilkan deretan namanya sebagai Capres yang ada terbilang masih rendah alias belum populer.
Kalau diperhatikan, bahwa perang kampanye iklan politik Parpol dan Capres yang diberbagai media massa cetak tersebut, baik di media elektronik maupun media cetak yang telah mengeluarkan dana yang bernilai ratusan miliar tersebut rata-rata bertema yang bernada sama seperti kepedulian terhadap nasib bangsa dan negaranya, serta ingin mensejahterahkan rakyatnya yang relatif sebagian besar masih miskin.

Perlu diketahui bahwa keberhasilan Mbak Mega yang sebelumnya menjadi Presiden RI ke-5 adalah sebagai by accidently yang menggantikan sisa jabatan Presiden Gus Dur yang dilengserkan pada waktu itu, dan perlu dipertanyakan atau belum teruji dengan baik keberhasilannya sebagai pemimpin lebih bersifat tokoh simbolis dan kini sebagai oposisi yang hanya produktif melemparkan ibarat-ibarat dan sindiran-sindiran, seperti tarian poco-poco atau permainan yoyo dan sebagainya. Kemudian perang kampanye politik ‘sindiran’ tersebut mendapat kritikan balasan lagi dari pihak DPP Partai Demokrat yang menyebutnya Mbak Mega sebagai pemimpin parpol oposisi yang hanya melaksanakan program politik do nothing, sedangkan pemerintah SBY telah menjalankan program politik do something dari program pejabat incumbent tersebut berlanjut ke perang kampanye negatif melalui media iklan politik sesama Capres menjelang Pemilu beberapa bulan lagi tahun 2009, di berbagai media massa, yaitu SBY-Partai Demokrat dengan kampanye iklan Pemiliu yang berjudul Berjuang untuk Rakyat dengan menampilkan hasil Survey Indonesia 2009, bahwa 69% rakyat puas atas kinerja Pemerintahan Presiden SBY. Sedangkan Mbak Mega dan PDIP-nya saat yang sama tidak mau kalah dengan meluncurkan iklan politik (negatif campaign) balasan berjudul, Rakyat Berhak Harga BBM Lebih Murah lagi yang banyak dirasakan oleh rakyat walaupun disana-sini masih banyak kekurangannya. Perang kampaye politik berbalas kritikan antar Capres dan Presiden
, dan tema lainnya dalam iklan tersebut menyatakan bahwa, Harga Sembako Semakin Tidak Terjangkau.”

Menjadi pertanyaan, apakah masuk akal jika iklan politik berdurasi sekian perdetik atau permenit tersebut mampu menjawab atau mengatasi permasalahan bangsa dan negara yang sangat kompleks dengan seketika, bagaikan iklan promosi 'obat sakit kepala' ?. Tujuan sesungguhnya dari komunikasi iklan komersial untuk meningkatkan pemasaran politik tersebut, terkait dengan iklan sebagai informasi, persuasi, pengingat, gaya hidup dan hingga manampilkan fantasi tertentu terhadap khalayak sasarannya.
Terus terang iklan-iklan Parpol atau kandidat presiden tersebut hanya untuk melakukan teknik window dressing (iklan rekayasa demi mempercantik penampilan) atau ingin menjual ‘fantasi belaka’ alias baru tahap hanya mampu menjual ‘kebohongan’ dan sekaligus ‘kebodohan’ yang tidak jelas program, visi, misi, tujuan dan sasaran yang hendak dicapai setiap Parpol atau Capres. Artinya rakyat sebagai ‘korban terpaan’ iklan pemasaran politik tersebut hanyalah menjadi ‘pasrah bongkok’, dan alias sebagai pelengkap penderita yang sampai hari ini terus menerus dibodohi melulu tiada henti, sampai kapan Parpol dan Capres memiliki pelaksanaan-perencanaan strategi program pendidikan politik yang benar dalam waktu jangka panjang, terencana dan terprogram dengan baik dalam platform politik yang efektif untuk mempengaruhi atau manampung aspirasi politik publiknya (konstituen), paling tepat jika program Parpol atau kadindat tersebut mampu untuk membangun jaringan dan komunikasi terus menerus secara intensif hingga ke pelosok daerah-daerah.

------------ ***** -------------








PERANG IKLAN POLITIK (Air War) Elite Politis

Jumat, 05 Desember 2008




Perang Iklan Politik (Air War)
Kalangan Elite Politisi dan Capres


Oleh, Rosady Ruslan

Artinya secara umum, "Bahwa iklan layanan masyarakat yang tema sesungguhnya terpusat pada fokus peningkatan kesejahteraan masyarakat, melengkapi informasi dan meningkatkan kesadaran mengenai isu-isu sosial, bagaimana caranya dapat memberikan sumbang saran yang baik. Sejumlah kegiatan amal kemanusiaan oleh lembaga non-profit, seperti yang dilaksanakan oleh lembaga kepemerintahan melalui penggunaan iklan layanan sosial yang lebih bersifat mendidik dan membujuk kesadaran masyarakat. "
Pelaksanaan ‘hiruk-pikuk’ atau "gebyar" perang pemasaran iklan politik (airwar)tersebut secara dinamis, inovatif dan kreatif hingga berdampak akan menggelontorkan banyak dana di Indonesia dimulai sejak awal pemerintahan reformasi dan hingga kini mengalami kemajuan pesat, banyak dimanfaatkan oleh kalangan para kandidat atau Parpol sebagai kontestan Pemilu melaksanakan Pilcaleg dan Pilpres/Wapres, termasuk Pilkada untuk merebut posisi jabatan Pilgub/Wagub, hingga pejabat publik lainnya, terjadi persaingan yang tajam para anggota parlemen antar multi-parpol melalui sistem pemilihan secara demokratis, langsung dan bebas. Bagaimana kemampuan masing-masing kandidat politisi menggunakan strategi komunikasi pemasaran dan hingga pelaksanaan pemasaran politik melalui konsep-konsep dari penggiatan yang terkait dengan; political communication (komunikasi politik), political campaign (kampanye politik), political proganda (propaganda politik), political advertising (iklan politik) bertujuan untuk memasarkan, menjual atau ingin menebar janji-janji harapan bernuansa ‘angin surga’ kepada konstituennya melalui pesan-pesan kampanye iklan politiknya.
Memperhatikan perbedaan tujuan dasar dari pelaksanaan suatu kampanye iklan politik (Newman, Bruce I. 1999 ) yang dilakukan oleh antara tim marketing-commercial (pemasaran komersial) dan election campaign (kampanye pemilihan umum), secara esensial bahwa pemasaran politik yang diusung oleh kandidat atau parpol tersebut pada prinsipnya hampir sama dengan strategi perencanaan pemasaran komersial peluncuran produk, tujuan iklan politik (political advertising) yang juga sama dengan iklan komersial lainnya, termasuk strategi komunikasi dan persuasif yang merupakan hal sama dapat dipergunakan baik kegiatan kampanye pemasaran komersial maupun kampanye pemasaran politik dengan memanfaatkan media massa untuk penyampaian pesan-pesan komunikasi terhadap para khalayak sasarannya.
Pihak pemilih sebetulnya yang menginginkan konfirmasi lebih jauh mengenai tujuan pihak parpol atau kandidat yang sesuai tidak dengan harapan-harapan, keinginan, aspirasi, kejujuran, dan motivasi pemilih. Maka menurut Kapter L. (1990), ada beberapa tahapan yang penting bagi prilaku pemilih (voter behaviour) dalam menentukan pilihannya terhadap kandidat melakukan kampanye politik, yaitu bercirikan sebagai berikutnya; citra atau daya pesona yang ditonjolkan, kualitas personal dan nilai kepercayaan yang dimiliki, dan representasi sosial yang muncul dari pihak pribadi kandidat
Dalam hal ini, yang berkaitan dengan penampilan suatu citra dengan gambaran, aspek popularitas, kepercayaan dan kesan-kesan keseluruhan terhadap sosok kandidat Presiden atau Wapres, dan kinerja Parpol yang sudah ‘pas’ atau tidak dibenak pemilihnya. Paling tidak, dalam penyampaian pesan-pesan Parpol atau kandidat, yaitu memiliki tiga media saluran komunikasi-kampanye politiknya, sebagai berikut:

  • Public Relations, meningkatkan perhatian pemilih terhadap publikasi pesan-pesan politik melalui komunikasi terpercaya disampaikan ke berbagai media massa eletronik dan cetak lainnya untuk meningkatkan citra dan pupularitas secara signifikan. Kemungkinan terjadi tekanan pesan yang disampaikan dengan menampilkan suatu citra yang diinginkan terlalu berlebih-lebihan, karena tindakan tersebut cenderung menciptakan berita baik (good news) sebagai upaya menutupi berita-berita yang berkesan buruk (bad news) atau disebut dengan teknik PR melalui tindakan green wash.
    Salah satu keberhasilan aktivitas kampanye politik dari kandidat muda (Capres AS), Barack Obama,47 melalui media on-line internet yaitu website-situs atau Blog-nya (http://www.barackobama.com/ atau http://www.my.barakom/) yang selalu di–update untuk mengadakan komunikasi atau berdialog dengan konstituennya dan sekaligus menciptakan popularitas tinggi, dan citra positif melalui slogan yang terkenal; Change, We Believe In yang didukung dengan tidak kurang 400 produk media kampanyenya yang disebarluaskan mulai dari kaos T-shirt, topi, pin, jacket, cankir (mog), banner, spanduk, poster dan hingga sticker lain sebagainya. Termasuk menggelontorkan dana iklan politik sekitar US$ 75 juta (Rp. 245 milyar lebih). Selain mengadakan kunjungannya pada Juli 2008, ke berbagai negara Uni Eropa, Jerman, Prancis dan hingga ke Israel dan Irak yang disambut sangat antusias, hangat dan dielu-elukan oleh ribuan warga negara dan kepala negara setempat karena citra, daya pesona, pengaruh karisma dan populeritas sosok kandidat Obama bagaikan selebritis yang terkenal. Terakhir dalam acara konvensi nasional yang terbesar tahun ini dilaksanakan di Denver, Colorado pada akhir Agustus lalu oleh Partai Demokrat dengan resmi mencalonkan senator Barack Obama sebagai presiden AS mendatang tersebut cukup ‘wah’ dan sukses yang menyita perhatian publik dan mendapat sambutan hangat dari pendukung yang hadir sedikitnya 85 ribu, dan acara tersebut ditonton oleh 40 juta pemirsa melalui lima stasiun TV besar di Amerika Serikat. Perjalanan akhir kampanye politiknya Obama sukses dalam memenangkan ‘pertarungan’ dengan rivalnya, John Mc Cain untuk menjadi Presiden negara adijaya, Amerika Serikat yang ke-44, yang akan dilantik pada Januari 2009.

  • Personal Contact, merupakan media kontak personal dari sosok penampilan karakteristik, kharisma dan sikap pribadi kandidat yang dapat dikontrol dengan baik terhadap kesan-kesan publik sebagai pemilihnya secara positif. Kandidat harus memiliki kemampuan kontak personal atau berdialog secara efektif dan langsung untuk penyampaian pesan-pesannya yang harmonis sesuai dengan aspirasi atau keinginan konstituennya melalui pembentukan sistem 'jaringan' atau menunjuk suatu korlap (koordinasi lapangan). Menyelenggarakan jumpa-kontituen serta tidak terhindarkan Caleg akan membagi-bagikan sembako murah dan tebar 'amplop' kepada calon pemilihnya di berbagai daerah (dapil), pemberian HP (handphone) yang merupakan suatu pelanggaran dalam kampanye politik, penyebaran sticker, kartu nama dan hingga berbagai hadiah untuk menarikan perhatian pemilihnya.

  • Political Advertising, melalui media komunikasi periklanan politik dengan menggelontorkan dana cukup besar, namun kekuatannya untuk menciptakan popularitas, citra dan tebar pesona pribadi kandidat (candidat & performace image) cukup tinggi hasilnya, maka setiap konten pesan, dan lambang atau simbol yang ditempatkan ke saluran media komunikasi iklan politik harus memiliki tema atau konsisten, arti yang jelas, fokus dan secara terus menerus (repition), mampu menanamkan kesan-kesan merek (brand impressions) atau slogan tertentu ke dalam benak konstituen secara tepat, mudah diingat dan cukup efektif.

Kampanye politik yang dilancarkan oleh kandidat presiden melalui saluran media tersebut diatas, kalau berhasil akan menciptakan kampanye positif (positive campaign) untuk meningkatkan citra dan popularitas tinggi, tetapi sebaliknya salah dalam mengelola kampanye bertemakan atau isu-isu yang diusung yang kurang efektif atau tidak tepat akan menjadi bumerang alias menjadi kampanye negatif (negative campaign) yang dapat merugikan citra kandidat bersangkutan. Contoh kontestan Capres AS, Hillary Clinton mengusung tema ‘Orang yang berpengalaman layak menjadi Presiden’ (karena mantan first lady), dan sambil melakukan kampanye menyerang kontestan lainnya, sehingga menimbulkan banyak ‘sandungan’ yaitu terkesan arogan dan melecehkan pihak kontestan Capres lainnya, sebagai akibatnya perolehan suara tidak maksimal di tingkat premary dan pemilihnya cukup cerdas untuk tidak memilih Capres Hillary dan bahkan diplesetkan negatif menjadi ‘Ogah memilih Bill-Hillary’.

Kampanye Perang Iklan PARPOL dan CAPRES RI 2009
Kampanye dari Partai politik (Parpol) dan Calon Presiden RI (Capres) menghadapi pertarungan Pemilu 2009, memasuki era baru melalui pendekatan political advertising atau iklan politik yang seperti halnya dilakukan oleh pihak perusahaan mengkampanyekan produk komersial baru ke pasaran untuk merebut perhatian publik atau khalayak sasarannya, sebagai upaya meningkatkan awareness terhadap product knowledge-nya, sehingga mampu selain merebut perhatian dan sekaligus untuk memperoleh dukungan serta simpatisan publik yang lebih tingggi.
Demokrasi itu memerlukan dana yang cukup mahal, kata Dedy Syahrizal, President Director Blinkomunika (Majalah Mix No.8/Agustus-September 2008:78-79), yang telah menangani beberapa personal branding dari sejumlah calon kepala daerah (Pilkada) secara jor-joran melakukan kampanye melalui iklan politik di berbagai media saluran TV komersial dan termasuk media massa cetak, memasang spanduk, giant poster, sticker dan lain sebagainya yang membutuhkan dana yang tidak kecil. Seperti contoh, tim kampanye Capres AS, Barrack Obama yang selama berkampanye paling tidak harus membelanjakan kampanye iklan politiknya sekitar Rp 2 triliun.
Untuk belanja kampanye iklan politik di Indonesia, mungkin tidak sebesar itu, seperti belanja iklan para politisi, dari Capres/Cawapres, Cagub/Cawagub, Cawakot dan hingga Pilcaleg, yaitu contohnya Capres Prabowo Subianto, Sutrisno Bachir, Wiranto, Rizal Mallarangeng dan SBY yang sering dengan menggunakan kampanye iklan politik komersial TV dan Media Cetak, untuk tarif prime time untuk durasi satu menit bisa mencapai Rp 30-45 juta, pada hal dalam satu hari rata-rata dapat mencapai 180 tayangan iklan komersial yang bertujuan untuk menciptakan pencitraan personal branding di berbagai saluran TV-komersial.
Misalnya, Ketua Partai Amanat Nasional (PAN), Sutrisno Bachir yang tidak hanya berkampanye politik melalui iklan politik di saluran media televisi komersial, tetapi juga mampu menciptakan awareness, populeritas dan sekaligus meningkatkan citra pribadinya dengan memanfaatkan kampanye melalui placement iklan di berbagai bioskop jaringan Studio 21, media luar ruang dan hingga road show atau temu muka dengan para konstituennya di berbagai daerah sasaran dengan asumsi dana yang dikeluarkan selama berkampanye politik tersebut bisa mencapai Rp 5-7 miliar bahkan bisa mencapai Rp 300 miliar lebih. Selain perang iklan politik di berbagai media massa, dan juga diikuti perang pernyataan antar sesama Capres dan Parpol melalui berbagai kesempatan dalam kampanye Pemilu 2009, yang saling menyerang (negative campaign) sehingga dapat menimbulkan polemik atau bahkan kontroversial, misalnya isyarat pecah kongsi yang ditakwilkan lewat kampaye Capres Jusuf Kalla di layar kaca dengan mengusung tentang keberhasilan Partai Golkar yang tengah berakting setengah menantang sambil membuka kancing lengan baju untuk digulung ketas, dan seraya berkata “Lebih cepat lebih baik.” Bangsa Indonesia membutuhkan peimpian yang cerdas dan bergerak cepat demi pembangunan, tegas Jusuf Kalla
Belum lagi pihak Partai Golkar dan Partai Demokrat yang mewakili SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) yang selama ini terlihat kompak, dan kini sedang terindikasi pecah kongsi dalam menghadapi Pemilu 2009 ini, terkesan dengan slogan yang diplesetkan “Bersama kita tidak bisa lagi berlanjut,” untuk saling bersaing siapa yang berhak menyandang R-1 di Pilpres mendatang.
Posisi menjelang akhir jabatan Presiden alias incumbent SBY yang terkesan tengah dikroyok ‘habis-habisan’ oleh Capres pesaing lainnya, seperti Wiranto dari Partai Hanura lewat jargon iklannya di berbagai media massa dan billboard yang bernada mengancam kegagalan program pemerintah SBY yang tidak pro-rakyat, “Jangan bohongi rakyat lagi !”. Selanjutnya, Wiranto menegaskan bahwa sudah saatnya rakyat Indonesia memilih pemimpin yang menggunakan hati nurani, bukan lagi menggunakan logika untung rugi. Mbak Mega tidak mau kalah ‘sewotnya’ atau terkesan ‘nyinyir’ saat Mbak Mega dan PDI-Perjuangan tengah berkampanye di Lapangan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember (Jumat 20/03/09), yang menilai sekian kalinya program pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) pemerintahan SBY tersebut, merupakan bentuk pembodohan dan tidak menghargai pribadi rakyat Indonesia. “Saya kasihan dengan rakyat yang rela berdempet-dempetan hanya untuk mengejar uang senilai Rp 200 ribu.” Selain itu dipertanyakan oleh Mbak Mega, kenapa dana BLT tersebut dibagi-bagikan tersebut saat musim berkampanye?, hal ini merupakan dosa besar jika kesulitan hidup rakyat dimanipulasi untuk kepentingan politik jangka pendek.” Maka pihak PDI-Perjuangan menurunkan kader-kader untuk kepengawasan pemberian BLT tersebut agar tidak melenceng, maka ujar Mbak Mega dengan menurunkan seluruh Caleg dan relawan PDIP keseluruh ke lokasi-lokasi pemberian BLT secara nasional, kegiatan program SBY tentang BL ini terdapat dalam iklan politik PDI-Perjuangna yang seolah-olah mendukung secara langsung program BLT.


Belum lagi 'sindiran' kampanye salah satu dari iklan politik, Partai Gerindra dan tokohnya Prabowo Subianto, yang mempertanyakan dana Stimulus Fiskal senilai Rp 7,3 triliun yang digulirkan pemerintah SBY lebih banyak untuk kepentingan pengusaha dan lapisan atas dalam rangka mengatasi krisis keuangan tersebut. Sedangkan program stimulus untuk prorakyat hanya diberikan hanya 1%. "Angka ini yang cukup memprihatinkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia dalam menghadapi krisis," tegas Prabowo Subianto.
Lalu apa ko
mentar SBY, terhadap serangan negatif dan kritikan tajam dari lawan politik atau Capres dari parpol pesaing lain tersebut?. “Politik itu harus cerdas bukan hanya menyalahkan, mencaci maki dan mengancam, “Beri bukti bukan janji-janji.” Kita ingin berpolitik sesuai dengan nilai-nilai luhur, keperibadian bangsa, dan menolak politik yang kasar yang tidak membikin tenteram kehidupan masyarakat di negeri ini, ujar SBY berorasi dan kampanye di hadapan ribuan simpatisan Partai Demokrat di Stadion Bumi Sriwijaya, Palembang (Sumsel), (Selasa,22/03/09). Catatan masyarakat miskin sebagai penerima BLT ini telah tercatat 18,7 juta rumah tangga sasaran, dana yang digelontorkan pemerintah BLT tahap ketiga ini sekitar Rp 3,7 triliun
Kemudian kritikan Mbak Mega mengenai program BL tersebut, disanggah langsung oleh Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah (dari Parpol PPP) yang mengganggap Megawati tidak pernah merasakan ‘kelaparan’ yang ngomong seperti itu. Kebijakan BLT bukan produk instan pemarintah, melainkan program yang didasarkan pada hasil survey tentang kebitruhan riil masyarakat yang berpenghasilan rendah. Setelah diberdayakan rakyatnya, maka pemerintah juga menyiapkan program BOS (Bantuan Operasional sekolah), termasuk Kredit Usaha Rakyat dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat, kata Mensos di Tulungagung.




Apa lagi menjelang hari "H" Pemilu-Pilaleg 9 April 2009 ini, aktivitas kampanye Pilpres/Wapres, Parpol dan hingga Caleg yang semakin "jor-joran" atau meningkat suhu perang iklan (airwar) politik untuk menayangkan kampanye "janji-janji manis" iklan Parpol, Capres dan hingga Caleg kian membabi buta di berbagai media massa, baik di media cetak maupun media elektronik 'seolah-olah' elite politisi tidak sadar dalam suasana krisis keuangan global di tahun 2009 ini dampaknya semakin mengkuatirkan kita semua di dalam kondisi perekonomian nasional kian memburuk atau PHK masal yang terjadi dimana-mana diberbagai perusahaan di pusat dan daerah cukup memprihatinkan, masyarakat miskin dan pengangguran makin bertambah banyak!".

------------ ***** -------------

(Rosady Ruslan, SH, MM)
Dosen PR-Universitas Mercu Buana,Universitas Al-Azhar Indonesia dan Stikom InterStudi Jakarta, Penulis buku Etika Humas & Aspek Hukum Komunikasi.